Hindari Meluasnya Penyebaran Covid-19, Kota Pontianak Di Adakan Pembatasan Aktivitas Jam Malam


 

Pontianak, -"Pembatasan aktivitas jam malam kembali di lakukan di Kota Pontianak di karenakan pelonjakan kasus konfirmasi virus corona semakin melonjak.


Menyikapi hal tersebut Kapolsek Pontianak Kota Kompol Sugiono, SH,MH, langsung memimpin pelaksanaan kegiatan pembatasan aktivitas warga yang ada di wilayahnya,Sabtu(03/10/2020).


Kami sambangi pelaku usaha seperti cafe, warkop, rumah makan maupun tempat kumpul warga lainnya guna untuk memberikan sosialisasi kepada pelaku usaha serta menyampaikan tentang aturan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19," Tutur Kapolsek Pontianak Kota.


Kompol Sugiono menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Pontianak sebelumnya menerapkan aturan pembatasan aktivitas warga di luar rumah hingga maksimal pukul 21.00 wib, selama 14 hari mulai dari tanggal 28 September hingga 11 Oktober 2020, dalam upaya mencegah meluasnya penyebaran Covid-19,"Jelasnya.


Dirinya menghimbau kepada warga agar pada saat adanya pembatasan jam malam tersebut untuk kegiatan di luar rumah pada malam hari jika tidak mendesak diimbau untuk tak dilakukan.


"Mari bersama kita taati dan patuhi serta diterapkan aturan tentang protokol kesehatan pencegahan penyebaran covid-19 dengan cara 3 M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan) guna mencegah dan meluasnya penularan penyebaran covid,-19 di Kota Pontianak,"Akhir Kapolsek Pontianak Kota.



(PID Humas Polsek Pontianak Kota)  

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ipda Djoko Prayetno Pimpin Himbauan Adaptasi Kebiasaan Baru Di Swalayan Mitra Mart Sungai Pontianak

Selepas Apel Pagi, AKP Sugiono Lakukan Pemeriksaan Sikap Tampang Bagi Anggotanya

Bentuk Pelayanan Di Saat Hari Minggu, Polsek Pontianak Kota Adakan Pengaman Ibadah Kebaktian Di Gereja