Adanya Penerapan PPKM Darurat Di Kota Pontianak, Ini Yang Di Lakukan Polsek Pontianak Kota


 

Foto : Personil Polsek Pontianak Kota Mengunjungi Pelaku Usaha Cafe, Warkop, Rumah Makan Dalam Rangka PPKM Darurat. 

-


PONTIANAK, -Untuk mencegah peningkatan penyebaran kasus Covid-19, di wilayah Kota Pontianak dilaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. 

-

Yang mana untuk kegiatan PPKM di mulai dari tanggal tanggal 12 Juli 2021 hingga 25 Juli 2021, karena Kota Pontianak masuk kategori zona merah virus corona. 

-

Kapolsek Pontianak Kota AKP Sulastri melalui Kasi Humas Aiptu MP. Simanjuntak menuturkan bahwa setiap hari personil polsek pontianak kota terus mendatangi atau mengunjungi para pelaku usaha seperti cafe, warkop, restoran, tempat umum, swalayan, dan tempat hiburan yang masih buka di atas jam 20.00 Wib, dan menghimbau agar segera menutup tempat usaha nya,"Tuturnya, Kamis (22/7/21). 

-

Dirinya berharap kepada pelaku usaha yang ada di wilayah pontianak kota untuk mematuhi Surat Edaran Walikota No. 800/21/Setda/2021, Tentang Pemberlakuan Khusus Aktivitas Masyarakat Dalam Zona Resiko Tinggi Di Pontianak.

-

Dimana untuk kegiatan pembatasan aktivitas masyarakat akan di batasi hingga pukul :20.00 Wib," Ungkap Simanjuntak.


-

(PID Humas Polsek Pontianak Kota) 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ipda Djoko Prayetno Pimpin Himbauan Adaptasi Kebiasaan Baru Di Swalayan Mitra Mart Sungai Pontianak

Selepas Apel Pagi, AKP Sugiono Lakukan Pemeriksaan Sikap Tampang Bagi Anggotanya

Bentuk Pelayanan Di Saat Hari Minggu, Polsek Pontianak Kota Adakan Pengaman Ibadah Kebaktian Di Gereja